CIREBON (CT) – Tersangka TS (26) warga Dusun 2 Rt. 02/04 Desa Keraton Kecamatan Suranenggala Kabupaten cirebon ini mendapatkan keuntungan yang luar biasa, dari kelakuannya mencuri di dalam masjid, Selasa (30/12).
Terakhir, tersangka melakukan aksinya di musolah jabal nur taman nuansa majasem Rt.05/15 kelurahan karyamulya kota cirebon pada senin (22/12) pukul 19.30 WIB.
Tersangka melakukan pencurian saat jamaah musholah sedang menunaikan sholat Isya. Tersangka mengambil tas yang berisi handphone, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 dan kunci motor. Kemudian pelaku pun keluar dengan membawa sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah milik korban.
Korban yang diketahui bernama Ito Sugianto warga Kapling Rt. 01/02 Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon ini langsung melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polsekta Utara Barat.
Polisi pun segera bertindak dengan menyamar sebagai pembeli Handphone Blackberry korban yang ingin dijualnya. Akhirnya, pada Jumat (26/12) sekitar pukul 10.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di depan kampus IAIN Cirebon Jalan Perjuangan Kota Cirebon saat ingin menjual handphonenya.
Atas tindakannya pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (CT-104)