Citrust.id – Pelaku penjambretan didor polisi karena melawan saat akan ditangkap. Mereka dibekuk di Surabaya dalam hitungan hari, usai melakukan aksi penjambretan di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, petugas gabungan Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar melumpuhkan tiga dari empat pelaku pencurian dan kekerasan. Keempat pelaku kabur ke Surabaya Jawa Timur, usai melakukan aksinya di Kota Cirebon.
Para pelaku yang berinisial SN, AD, IR dan R, beraksi di lapangan Kebumen, Kota Cirebon. Mereka mengambil paksa tas berisi uang sebesar Rp81 juta dari seorang wanita yang baru saja keluar dari Bank Central Asia (BCA).
“Keempat pelaku memang sudah memantau di area BCA. Mereka secara acak mencari korban yang baru mengambil uang,” jelas Kapolres, Jumat (27/1/2023).
Ariek Indra Sentanu memaparkan, dalam melancarkan aksi, para lara pelaku berbagi tugas. S dan D menunggu tidak jauh dari BCA. Sedangkan IR dan R masuk ke dalam bank untuk memantau nasabah yang mengambil uang.
“Para pelaku membuntuti korban yang membawa uang dari bank. Setibanya di lapangan Kebumen, mereka melancarkan aksi dengan merebut tas yang dibawa korban,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan hasil tindak kejahatan, keempatnya kabur ke arah Tegal. Di sana, pelaku membuang barang bukti tas dan dompet. Mereka juga meninggalkan sepeda motor untuk menghilangkan barang bukti.
“Setelah membuang barang bukti, para pelaku lalu kabur ke Surabaya. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar pun melakukan pengejaran,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut, tim gabungan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di Surabaya. Pelaku penjambretan tersebut didor polisi karena melawan saat akan ditangkap. Petugas kemudian menangkap AD, SN, dan R. Sementara, IR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Haris)