oleh

Melalui KEVIN, BPJS Kesehatan Cirebon Sosialisasikan NIK Sebagai Identitas JKN

Citrust.id – Melalui Kelas Virtual Sosialisasi JKN (KEVIN), BPJS Kesehatan Cabang Cirebon sosialisasikan NIK sebagai identitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta JKN yang membutuhkan akses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer maupun Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) kini tidak perlu khawatir apabila tidak membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) fisik.

Dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN, selanjutnya peserta JKN sudah dapat terlayani di fasilitas kesehatan.

PPs. Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ahdijana, menyampaikan hal itu dalam acara Kelas Virtual Sosialisasi JKN (KEVIN) BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Selasa (28/6/2022). Melalui KEVIN, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon sosialisasikan NIK sebagai identitas JKN.

Menurut Ahdijana, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN itu sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan kepada peserta. Di samping itu, bertujuan untuk mengimplementasi kebijakan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan, NIK berlaku untuk semua program jaminan sosial, termasuk Program JKN.

“Dengan menggunakan NIK, peserta JKN diharapkan dapat lebih mudah, cepat, dan pasti dalam mengakses layanan Program JKN,” ucap Ahdijana.

Ahdijana menjelaskan,.NIK menjadi kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas, dan kelengkapan data ketika peserta mengakses pelayanan dalam Program JKN. Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas Peserta JKN, peserta tidak perlu lagi mencetak KIS fisik sebagai identitas kepesertaannya.

“Selama peserta JKN datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur, maka akan tetap mendapatkan pelayanan,” tutur Ahdijana.

Sementara itu, Catur Prastyo, salah seorang peserta JKN yang mengikuti kegiatan KEVIN, menyambut baik berlakukanya NIK sebagai identitas Program JKN. Sebelumnya Catur mengetahui, KIS Digital dapat sebagai pengganti KIS fisik ketika datang ke fasilitas kesehatan.

Setelah mengikuti kegiatan KEVIN ini, ia baru memahami, penggunaan NIK dan e-KTP dapat sebagai pengganti KIS fisik. Hal tersebut membuatnya kagum kemudian berharap implementasinya dapat berjalan dengan baik.

“Pemanfaatan KIS Digital, NIK atau E-KTP di fasilitas kesehatan semoga dapat semakin memudahkan kita dalam memperoleh layanan kesehatan,” ujar Catur. (Haris)

Komentar