Mau Nikah, Tujuh Anggota Polres Majalengka Ikuti Sidang Nasihat

Citrust.id – Tujuh personel Polres Majalengka bersama pasangannya yang akan menikah mengikuti sidang nikah nasihat perkawinan anggota Polri, Kamis (16/1).

Dalam arahanya Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatulah, yang juga Ketua Sidang mengatakan, sidang nikah/nasihat merupakan salah satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi pasangannya yang nanti menjadi Bhayangkari Polri.

Itu merupakan hal yang lazim. Setiap anggota Polri harus memiliki surat izin nikah dari pimpinan tempat ia bertugas sebelum melaksanakan perkawinan secara adat.

“Calon istri polisi harus menyadari jadi istri kedua. Istri pertamanya adalah pekerjaan sebagai anggota polisi. Sebagai anggota polisi, suami kalian bekerja selama 24 jam. Artinya, waktunya dihabiskan tugas kepolisian,” ujar Wakapolres.

Sekretaris Sidang, yakni Kabag Sumda Kompol M. Gozali menekankan, anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju hidup rumah tangga. Merek memberikan arahan serta petunjuk kepada mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga.

“Sidang nikah dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan, mengingat tugas dan tanggung jawab polri sangat berat,” ungkapnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Resmikan Padepokan, Istri Wagub ‎Keanehan dengan Nama Anti Galau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *