Masyarakat Sesalkan Tulisan “Kota Majalengka” pada Tugu Perbataskan Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA (CT) – Gerbang perbatasan wilayah Kabupaten Majalengka yang bertuliskan “KOTA MAJALENGKA” di Blok Panglayungan, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran dinilai salah kaprah karena secara administratif Majalengka merupakan sebuah kabupaten bukan kotamadya, hal tersebut dipertanyakan sejumlah kalangan.

“Majalengka itu sebuah kabupaten bukan kotamadya, saya tidak habis pikir kenapa Pemerintah Kabupaten Majalengka, membuat tugu perbatasan dengan tulisan “Kota Majalengka”. Nanti akan ditertawakan oleh orang luar kota yang berkunjung ke Majalengka,” kata Aktivis Mahasiswa UPI Bandung asal Majalengka Ramdan, Senin (29/12).

Lebih lanjut Ramdan mengatakan kalau tulisan “Kota Majalengka” tersebut dilihat oleh pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau pemerintah pusat, maka akan lebih membuat malu pihak Pemkab Majalengka yang membangunnya karena secara nomenklatur mereka tahu status Majalengka adalah sebuah Kabupaten.

“Saya sendiri sering mendapat pertanyaan dari orang luar Majalengka yang mempertanyakan status adminsitratif Kabupaten Majalengka, apakah sebuah kotamadya atau kabupaten,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan Dosen Fakultan Hukum Universitas Majalengka Otong Syuhada, menurutnya tulisan “Kota Majalengka” di gerbang perbatasan disarankan agar segera diganti karena mempunyai makna bahwa wilayah Majalengka itu sebagai kotamadya.

“Jangan sampai ada persepsi yang salah dari orang luar Majalengka, bahwa Majalengka mempunyai dua wilayah administratif, yang wilayah kota merupakan kotamadya dan daerah pinggirannya merupakan sebuah kabupaten,” kata mantan anggota DPRD Majalengka periode 2009-2014 ini.

Ia menyarakan apabila Dinas KUKM Perindag akan membuat rest area di sekitar gerbang perbatasan yang bertuliskan “Kota Majalengka” ini agar tulisan “Kota Majalengka” diganti terlebih dahulu.

“Bisa saja dibalik menjadi “Selamat Datang di Wilayah Majalengka Kota” karena mungkin maksudnya tulisan “Kota Majalengka” ini artinya bahwa mulai titik tersebut memasuki wilayah Majalengka kota,” jelasnya. (CT-110)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *