Citrust.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon melakukan kerja sama dengan Kantor Hukum Advokat Qorib, terkait edukasi hukum bagi perangkat desa
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua PPDI Kabupaten Cirebon Sutara dengan Advokat Qorib, Kamis (23/12), di Pendopo Bupati Cirebon. Prosesi penandatanganan disaksikan Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Imron menuturkan, kerja sama itu sangat penting bagi perangkat desa agar mengerti tentang persoalan hukum.
Dikatakan Imron, saat ini, desa punya peran yang sangat besar, khususnya dalam pembangunan. Oleh karena itu, perangkat desa dituntut untuk bekerja sesuai dengan mekanisme dan peraturan, agar berjalan sesuai dengan koridornya.
“Harus ada pembinaan hukum agar perangkat desa bekerja dengan baik dan sesuai aturan,” ucap Imron.
Sementara itu, Advokat Qorib menjelaskan, kerja sama itu tidak menjadi dasar bagi perangkat desa untuk merasa kuat dan hebat. MoU tersebut dilakukan agar perangkat desa mendapatkasn edukasi atau wawasan tentang hukum.
Qorib melanjutkan, di desa kerap terjadi mispersepsi antara kuwu dengan perangkat desa. Fenomena itu yang sering terjadi pasca-pilkades. Kuwu yang baru dilantik langsung mengganti perangkat desa.
“Itu memang dibenarkan, akan tetapi mekanisme harus sesuai dengan undang-undang. Kalau perangkat desanya mengerti hukum dan taat aturan, insyaallah, mereka akan bekerja sama dengan baik dengan kuwu,” ungkapnya.
Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara, berharap dengan adanya kerja sama itu, ketika ada hak dari perangkat desa yang terzalimi secara hukum, mereka dapat menggandeng Advokat Qorib.
“Saya harap, perangkat desa dapat mengerti hukum. Jika desa maju, Kabupaten Cirebon pun ikut maju,” pungkasnya. (Haris)