Masyarakat Diminta Waspada Penawaran Aset Kripto

  • Bagikan
Ilustrasi aset kripto (istockphoto/studiocasper)

Citrust.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan, pihaknya telah menghentikan satu entitas, yaitu PT Rechain Digital Indonesia, yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto. Hal itu sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Tongam, melalui siaran pers yang diterima Citrust.id, Selasa (7/12).

Dikatakan Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai. Pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Pelaku pu  meminta masyarakat menempatkan menyetorkan dana terlebih dahulu.

Sebelum melakukan investasi, SWI meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Pihak yang menawarkan produk investasi dipastikan memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Masyarakat juga hendaknya memastikan, pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Haris)

BACA JUGA:  Budi Yousyastri: Warga Kuningan Harus Menghidupkan Konsesus Dasar Negara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *