oleh

Marbot Musala di Cirebon Cabuli Bocah 10 Tahun

Citrust.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan marbot musala di Kabupaten Cirebon berinisial HS (64) yang cabuli anak di bawah umur. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Tempatnya di gudang yang berada di belakang musala di Kabupaten Cirebon.

Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Kemudian tersangka memberikan uang senilai Rp20 ribu setelah melakukan aksinya kepada korban.

“Setelah mengancam dan memberikan uang Rp20 ribu, tersangka menyuruh korban keluar dari gudang tersebut. Dalam perbuatan pencabulan tersebut, ada ancaman dan kekerasan tersangka kepada korban,” kata Kompol Anton.

Ia mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, handphone milik tersangka, dan lainnya. Polisi mengamankan seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya juga menemukan banyak video porno yang tersimpan di handphone milik tersangka. Bahkan, tersangka sempat memperlihatkan video porno kepada korbannya yang masih berusia 10 tahun. Tersangka merupakan marbot musala di Kabupaten Cirebon.

“Tersangka sehari-harinya merupakan marbot di musala yang berada di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, korban kebetulan bermain bersama temannya di dekat lokasi, kemudian ditarik paksa oleh tersangka ke gudang tersebut,” tandas Kompol Anton. (Haris)

Komentar