Citrust.id – Bupati Majalengka, Karna Sobahi, merilis surat edaran yang menetapkan status siaga 1 Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Majalengka. Pemkab Majalengka juga memberlakukan masa siaga darurat selama 14 hari yang dimulai 15-28 Maret 2020.
Karna menyatakan, dengan diberlakukannya darurat virus Corona di Kabupaten Majalengka, berbagai kegiatan yang menghadirkan banyak orang akan ditunda untuk sementara waktu.
Selama masa darurat, siswa sekolah juga belajar di rumah. Mereka akan tetap dipantau oleh para kepala sekolah dan guru sekolahnya masing-masing.
“Dinas Pendidikan akan merumuskan juknis, pengendalian serta cara memantaunya. Sehingga tidak ada kesan oleh masyarakat dan para orang tua maupun pihak manapun sekolah diliburkan,” tandasnya. (Abduh)