oleh

Legislator Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Negatif Investasi Miras

Citrust.id – Pemberian izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil oleh pemerintah, perlu dipertimbangkan ulang. Kendati saat ini ketentuan itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurutnya, aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ada beberapa pertimbangan. Pertama, ternyata pendapatan industri miras tidak terlalu signifikan. Pada Januari 2021, negara hanya mendapat pemasukan sekitar Rp250 miliar,” kata politisi PDI Perjuangan itu melalui siaran pers yang diterima Senin (1/3).

Pertimbangan kedua, dengan adanya investasi besar-besaran di sektor miras, tidak mustahil penyebaran miras di Indonesia akan meningkat. Jika kontrolnya kurang ketat, berdampak negatif pada kebiasaan dan pola hidup masyarakat.

Sebagai contoh, kata Hasanuddin, demi masyarakatnya Provinsi Papua menolak rencana investasi miras. Selain itu, di tataran nasional banyak kejadian kriminal sebagai dampak mengonsumsi minuman keras. Cntohnya ada oknum penegak hukum menembak empat orang di Tangerang lantaran mabuk.

Pertimbangan lainnya, ujar Hasanuddin, penempatan investasi di wilayah tertentu, terlebih membangun pabrik miras, harus dengan pertimbangan sangat matang dengan mendengar suara masyarakat di wilayah itu.

Bagaimanapun juga, pabrik miras di sebuah daerah akan berpengaruh terhadap masyarakat setempat. Kebijakan investasi harus bersifat nasional.

Hasanuddin menyarankan, untuk kebutuhan turis mancanegara di Indonesia sebaiknya dikembangkan pabrikan miras lokal yang lebih berkualitas, terutama untuk ekspor. Itu akan sangat membantu para pengusaha lokal di wilayah tertentu.

“Saya lihat beberapa wilayah sudah memiliki potensi untuk itu,” tandasnya..(Abduh)

Komentar