Citrust.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kuningan siap membantu kepolisian dalam memberikan informasi berkaitan dengan warga binaan yang disinyalir terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Hal itu dikemukakan Kalapas Kuningan, Gumelar Budirahayu, Kamis (29/4).
Selain memberikan informasi yang
diperlukan, kata Gumelar, pihaknya melakukan langkah-langkah yang mendukung gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami menggeledah setiap tamu dan pegawai yang akan memasuki area dalam Lapas Kuningan. Dilakukan pula penggeledahan blok hunian sesuai jadwal maupun insidentil. Kami pun memperketat pemeriksaan barang titipan bagi warga binaan,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Desa Panawuan, FA (35), ditangkap Polres Kuningan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,99 gram. Ia mengaku membeli barang haram itu dari napi salah satu lapas di Bandung.
Sebagai salah satu lembaga yang sudah berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Lapas Kuningan mengaku siap bersinergi dengan semua pihak. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara.
Sementara itu, Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Otong Junaedi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas informasi dan dukungan dalam upaya P4GN.
“Semoga sinergitas ini bisa terjalin dengan baik dan bisa mewujudkan Kabupaten Kuningan bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” sebutnya. (Andin)