Lakukan Pengeroyokan dan Tarik Mobil di Jalan, Polres Majalengka Tangkap Oknum LSM

MAJALENGKA (CT) – Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka Kamis (26/05) sekira jam 03.40 melakukan penangkapan oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) inisial SY (39) dalam dugaan perkara pengeroyokan.

“SY melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan selama ini cukup meresahkan masyarakat Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/05).

AKP Bimantoro mengungkapkan, SY ditangkap di rumah salah satu istrinya di Dusun Kliwon RT 21 RW 07 Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

AKP Bimantoro mengungkapkan, SY ditangkap tersangkut dua perkara yaitu pemukulan terhadap satpam PT Wintai Garment di Kecamatan Sumberjaya, dengan korban Tatang dan Didin, serta pengrusakan CCTV PT Wintai.

“Peran dia di PT Wintai yaitu membawa orang-orang yang melakukan pengrusakan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut AKP Bimantoro, dalam kasus kedua, tersangka SY berperan sebagai debt collector yang menarik mobil Toyota Avanza milik Susi, warga Majalengka di jalan raya kawasan Leuwimunding Majalengka, yang sebelumnya digadaikan oleh Kobra.

“Mereka kemudian bernegosiasi di Desa Prapatan Sumberjaya, kemudian datang Suhana yang memediasi agar mobil tersebut tidak diambil. Namun Suhana kemudian dikeroyok oleh SY dan kawan-kawan sejumlah 5 orang, akhirnya Suhana lapor polisi,” ungkapnya.

Tindakan selanjutnya, kata AKP Bimantoro, akan dilakukan pemeriksaan terhadap SY serta dikembangkan penyelidikannya untuk menangkap pelaku pengeroyokan lainnya. (Abduh)

BACA JUGA:  JNE Dukung Peningkatan Skala UKM Tasikmalaya

Komentar