Citrust.id – Warga Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kuningan, FA, ditangkap Satres Narkoba Polres Kuningan terkait kasus narkoba.
FA diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 39,99 gram, Selasa (27/4), sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Bandorasa Wetan, Cilimus, Kuningan.
“Saya menyatakan perang dengan narkoba. Semua bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan diberantas hingga tuntas,” tegas Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (28/4).
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi, menuturkan, barang bukti satu paket sabu tersebut disimpan tersangka di dalam plastik klip bening terbungkus lakban putih. Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti lain, yakni sebuah handphone merek Samsung A51 warna biru.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” papar Otong. (Andin)