Asyik Nyabu, Sopir Truk Diringkus Polisi

  • Bagikan

Citrust.id – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus enam tersangka penyalahguna narkotika. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 12,1 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di Jalan Ahmad Yani, Pegambiran, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (21/12). Sedangkan penangkapan kedua di Desa Mertasinga, Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/12).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, memaparkan, di lokasi pertama, pihaknya mengamankan empat tersangka dari Jawa Tengah. Mereka adalah dua sopir, RM (46) dan GR (35), serta dua kernet, SR (44) dan HW (28).

Dari tersangka RM dan SR, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap atau bong yang terbuat dari botol bekas minuman, sedotan, handphone, dan satu mobil boks Isuzu warna putih.

Sementara dari GR dan HW, disita pipet kaca yang terdapat narkotika jenis sabu, alat hisap yang terbuat dari botol air mineral, sedotan, handphone, dan satu mobil Hino berplat nomor K 8978 TK.

Mereka menggunakan sabu saat beristirahat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Lombok. Sebelum penangkapan, personel satnarkoba yang sedang patroli mencurigai dua mobil truk yang berhenti di Jalan Pegambiran.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kami mendapati barang sejumlah barang bukti tersebut. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari tersangka inisial D yang berada di Surabaya,” ujar AKBP Fahri, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah, saat konferensi pers, Sabtu (25/12).

Kapolres melanjutkan, di lokasi kedua, Satnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan tersangka AS dan MPS. Dari tangan AS, petugas mengamankan 10,88 gram sabu, lima butir pil ekstasi atau ineks, serta sejumlah barang bukti lain. Pelaku mengedarkan sabu dibantu oleh MPS. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,22 gram dari MPS.

BACA JUGA:  Attamimi, Toko Kitab Berusia 105 Tahun

Para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancamannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 6-20 tahun dan denda Rp1-10 miliar subsider tiga bulan. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *