Dalam Sepekan, Polres Ciko Tangkap Enam Pengedar Narkotika

  • Bagikan

Citrust.id – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota dalam sepekan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Dari kasus tersebut, polisi menangkap enam tersangka pengedar narkotika.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah, mengungkapkan, salah satu tersangka yang diamankan adalah residivis berinisial CL alias BK (36). Tersangka lain, yaitu MABS (27), ERA (21), RH alias AG (27), MYF (30), dan WL (30).

“Barang bukti yang disita dari keenam tersangka, yakni 118,82 gram narkotika sabu, 63,2 gram tembakau sintetis, dan empat handphone berbagai merek,” ujarnya, Selasa (16/11).

Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan jasa pengiriman barang dan transaksi langsung.

Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tandas Kapolres. (Haris)

BACA JUGA:  Tiga Warga Majalengka yang Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *