Citrust.id – Kominfo melakukan kerjasama dengan KPU dan Panwaslu untuk meminimalisir terjadinya kampanye hitam di media sosial yang kemungkinan akan terjadi di pemilukada 2018.
Menurut Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, “bahwa kerjasama yang kami lakukan dengan bawaslu untuk menunjang kegiatan dan pelaksanaan pemilukada yang dilakukan oleh KPU RI, dan pengawasan yang kami lakukan berkiatan dengan komponen negatif yang terjadi pada pemilukada 2018 dan pemilu 2019″, katanya (09/01/2018) dilansir Kompas.
Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Pusat Arief Budiman Menyatakan,”bahwa yang kami lakukan itu untuk menlindungi para pemilu dari kabar-kabar hoax yang mempunyai konten fitnah”, ujarnya. Sedangkan Ketua Bawaslu Pusat Abhan menyatakan, maka kemudian bilama ada kejadian konten yang kemudian menepatkan bahwa konten ini melanggar kami meminta kepada kominfo untuk di-tekdown, akan tetapi bila kemudian konten tersebut dianggap bawaslu melangar akan tetapi tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam UU ITE maka tidak melibatkan kominfo. /SW