Kerusakan Jalan di Sekitar Rel KA bukan Tanggung Jawab Pemkot Cirebon

  • Bagikan

 

Citrust.id – Kerusakan jalan di beberapa ruas rel kereta api bikan tanggungjawab Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon, Ir Yudi Wahono.

Yudi menjelaskan, jarak lima meter ke kiri maupun ke kanan dari titik rel kereta api bukan merupakan tanggung jawab dari dinasnya. Melainkan tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“PT KAI yang seharusnya melakukan perbaikan atas kerusakan jalan di sekitar rel kereta api karena itu wewenang mereka,” terang Yudi.

Dikatakan Yudi, pihaknya juga terus berupaya melakukan perbaikan di sejumlah ruas jalan berlubang yang menjadi kewenangan mereka. Hujan deras yang kerap turun menjadi penyebab lapisan aspal mengelupas dan jalan jadi berlubang.

Walau begitu, intensitas hujan yang turun saat ini tidak deras seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga ruas jalan yang berlubang di Kota Cirebon tidak terlalu banyak.

Yudi menambahkan, tahun ini, dari 27 ruas jalan yang jadi kewenangan Pemerintah Kota Cirebon, beberapa titik diantaranya akan dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas jalan. Ruas jalan tersebut antara lain Jalan Wahidin, Jalan Perjuangan dan Jalan Drajat.

“Adanya perbaikan dan peningkatan kualitas diharapkan ruas jalan yang ada di Kota Cirebon jadi lebih nyaman dilewati warga,” pungkasnya. /haris

BACA JUGA:  Pansus DPRD Intensif Bahas Raperda PDRD bersama Tim Asistensi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *