Keraton Kanoman Umumkan “Cerai” dengan PD Pasar

CIREBON (CT) – Perjanjian kontrak 20 tahun antara Keraton Kanoman dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Cirebon resmi berakhir. Juru bicara Keraton Kanoman Raja Ratu Arimbi Nurtina menyampaikan kepada awak media bahwa perjanjian itu telah selesai.

Wanita berkerudung itu menyampaikan bahwa kini, pengelolaan Pasar Kanoman akan dilakukan pihak ketiga yakni PT Inti Utama Raya dengan Pemkot Cirebon tetap sebagai lembaga pengawasan. Berakhirnya kontrak itu sendiri tertuang dalam surat keputusan Keraton Kanoman nomor 593/20-PD Pasar tertanggal 12 Juli 2016.

“Kami, pihak Keraton Kanoman, secara resmi mengumumkan bahwa  Keraton Kanoman Cirebon bekerja sama dengan PT Inti Utama Raya. Kami pun masih bersinergi dengan pihak Pemkot tapi ya cuma dalam bentuk pengawasan saja, makanya PT Inti Utama Raya disebut sebagai pihak ketiga. Intinya teknis pembangunan pasar sudah tidak lagi diserahkan ke PD Pasar Pemerintah Kota Cirebon,” ujar Ratu Arimbi.

Ratu Arimbi menambahkan, bahwa keberadaan Pasar Kanoman menjadi salah satu kekayaan kebudayaan yang bernilai historis dan patut dilestarikan. Untuk itu, ia meminta kepada pedagang untuk tak khawatir dan was-was dengan kabar tentang akan dibongkarnya pasar yang sudah berdiri sejak 1907 itu.

“Kami pun mengimbau pedagang untuk tak khawatir dengan isu yang berhembus dan mengatasnamakan Keraton Kanoman,” tuturnya. (Wilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *