INDRAMAYU (CT) – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui berinisial, Sut (25) warga Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu dibekuk petugas kepolisian sektor Bongas, Rabu (27/01).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kapolsek Bongas, AKP Noneng Sukarna didampingi Kasubbag Humas, AKP Ramauli Tampubolon.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di jalan pesawahan Blok Kanem Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu terjadi peristiwa percobaan pencurian satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 RR berwarna merah dengan nomor polisi E 3776 TU milik, Sukandi (45) warga Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya.
“Saat itu pelaku menghampiri sepeda motor ninja yang diparkir di area pesawahan tersebut. Kemudian dengan menggunakan kunci leter T merusak lubang kunci kontak, hingga leter T patah. Sesaat kemudian perbuatannya diketahui oleh pemilik dan warga sekitar,” ucapnya.
Aksi pelaku kepergok warga dan pemilik, kemudian pelaku langsung melarikan diri, melihat hal itu, warga pun mengejarnya dan berhasil menangkap serta langsung menghajar pelaku hingga mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya.
“Kami pun langsung membawa pelaku ke Puskesmas untuk pengobatan dan mengamankan barang bukti,” ujarnya. Dia menambahkan, akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 60 juta. (Dwi Ayu)