Kemenkominfo Tetapkan Tarif Baru Interkoneksi

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Apa itu biaya interkoneksi? Biaya interkoneksi adalah biaya yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya.

Formula perhitungan biaya interkoneksi ini ditetapkan oleh Pemerintah, dan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing operator. Dan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru selesai menghitung perubahan tarif interkoneksi untuk operator seluler di Indonesia.

Plt. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, Noor Iza, mengatakan bahwa perubahan itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Menurut Siaran Pers Kominfo No.49/HM/KOMINFO/08/2016, tarif baru interkoneksi untuk percakapan suara lintas operator (off-net) untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler adalah Rp204, turun dari sebelumnya Rp 250.

Hasil perhitungan yang sudah dirilis bakal menjadi referensi bagi Kemenkominfo untuk melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang diajukan oleh operator.

Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi dengan tujuan ingin memberikan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikas, seperti soal pengembangan wilayah dengan tetap ketersediaan infrastruktur.

Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, pemerintah berharap penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) tanpa mengurangi kualitas layanan. (Net/CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *