Kemenag Kabupaten Cirebon Tegaskan Kartu Nikah Itu Pelengkap Buku Nikah

Citrust.id – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Drs Mujayin M.Pd.I tegaskan kartu nikah itu pelengkap dari buku nikah. Bukan penganti buku nikah.

Hal tersebut diungkapkannya langsung kepada citrust.id saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kemenag setempat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (14/11/2018).

Dirinya menyampaikan, kartu nikah ini ibaratnya seperti suplemen yang menjadi pelengkap dari buku nikah itu sendiri.

“Buku nikah tetap dapat, tapi sebagai pelengkapnya Kemenag juga akan luncurkan kartu nikah tersebut,” ungkap Mujayin kepada citrust.id.

Lebih lanjut, Mujayin menuturkan hingga saat ini program tersebut masih dalam tahap pematangan. Dalam artian, Kemenag Pusat tengah melakukan riset lebih dalam apakah perlu diberlakukan atau tidak kartu nikah ini.

Terkait mekanisme pemberlakukannya seperti apa, Mujayin mengaku pihaknya akan menunggu instruksi dari Kemenag pusat guna diterapkan di daerah.

“Sesuatu yang baru kan butuh proses. Kita bertahap saja akan seperti apa nantinya, kita tunggu saja instruksi dari pusat untuk diterapkan di daerah,” bebernya.

Menanggapi wacana itu, pihaknya tak memungkiri mendukung program tersebut. Mujayin menilai, dengan adanya kartu nikah menjadi suatu kemudahan bagi semua pihak, tidak terkecuali bagi masyarakat./dhika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *