Citrust.id – Kabid Bina Marga DPUPR Kuningan, Apep Kusmara mengaku bahwa kunjungan yang dilakukan Tim Kejagung RI sekedar agenda silaturahmi.
“Iya, pertemuan kita di Kejari hanya silaturahmi,” kata Apep, Jumat (30/11/2018).
Dalam kegiatan itu, kata Apep, dirinya mengaku melangsungkan dialog terbuka.
“Saat itu, saya mendapat pertanyaan. Ya, seputar riwayat hidup dan mengenai pelaksanaan kerja sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen),” ujar Apep.
Menyinggung soal berapa jumlah pejabat yang hadir, kata Apep menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kejaksanaan Negeri Kuningan.
“Itu sebanyak enam orang ASN berikut saya. Di antarnya, tiga dari pejabat kabid di SDA dan di Bina Marga,”jelas Apep.
Diberitakan sebelumnya, tim Kejaksaan Agung RI memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuningan.
Kedatangan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hanya berselang sehari pascasosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sontak mendapat perhatian awak media. Terlebih sebelumnya beredar kabar akan adanya ‘penggeledahan’ kantor Dinas PUPR Kuningan oleh Kejagung.
Meski penggeledahan tidak jadi dilakukan, namun tim Kejagung tetap memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan.
Empat orang yang diperiksa merupakan pejabat di Bidang Bina Marga dan Bidang Sumber Daya Air DPUPR. Salah seorang pejabat PUPR yang ikut diperiksa mengaku hanya klarifikasi masalah tugas pokok dan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan bidangnya.
Dicecar kabar pemeriksaan kaitan proyek di Winduhaji, dia menjawab bukan, ditanya masalah jalan lingkar timur juga menjawab bukan.
“Lingkar timur saja sesuai tupoksi, rutin saja ini, saya sebagai PPK kita hanya dimintai keterangan masalah tupoksi,” ujarnya.
Ditanya akar pemasalahan pemanggilan itu, ia mengaku tidak mengetahui. Hanya kembali dia menegaskan bahwa pertanyaan yang dilayangkan seputar ke PU-an.
“Cuma 30 menit saja, bahkan kurang kayaknya,” katanya, terkait lama pemeriksaan.
Saat ditanya siapa saja yang diperiksa pihak Kejaksaan Agung, dia enggan menyebut nama rekan-rekannya. Menurutnya seluruhnya ada enam orang yang akan diperiksa.
“Ada enam orang, tapi sekarang hanya berempat saja,” ujarnya.
Ia menegaskan pemanggilan pejabat PUPR oleh Kejaksaan Agung tersebut bukan pemeriksaan, namun hanya klarifikasi.
“Hanya Tupoksi saja yang ditanya, kemudian Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Tapi tidak menyangkut pekerjaan yang sudah berjalan. Yang dicerna saya hanya normatif saja, tidak ada orang yang ditargetkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Ditanya kabar Kejaksaan Agung RI membuka lembaran tahun 2013 di semua bidang hingga masalah kajian teknis pendirian tower, dia mengaku tidak mengetahui hal itu. yang pasti untuk bidangnya dia menganggap hanya normative tidak ada sasaran jelas.
“Gak tau itu kalau bidang lainnya. Kalau tower itu kan hanya rekomendasi saja,” ujarnya.
Sementara, Kajari Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, kabar akan adanaya ‘penggeledahan’ kantor Dinas PUPR Kuningan itu tidak benar. Namun, diakuinya sejumlah pejabat PUPR dipanggil untuk diminta keterangan oleh Kejaksaan Agung RI.
“Tapi saya no comment, masalah itu bukan kewenangan saya, kaitan pemanggilan di Kejaksaan Negeri Kuningan, itu dipinjam untuk keperluan tugas dari Kejaksaan Agung RI. Masalah materi sekali lagi saya belum tahu, dan juga itu bukan kewenangan saya tapi di Kejagung RI,” pungkasnya./pay
Komentar