Citrust.id – Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mencatat tren menguatnya praktik swasensor di kalangan jurnalis Indonesia. Sebanyak 80 persen jurnalis mengaku pernah melakukan swasensor, sementara 72 persen responden menyatakan pernah mengalami sensor.
Temuan itu memunculkan apa yang disebut sebagai “tabu baru” dalam praktik jurnalistik, yakni isu-isu tertentu yang cenderung dihindari atau dibatasi dalam pemberitaan.
Laporan IKJ 2025 disusun bersama oleh Yayasan Tifa, Konsorsium Jurnalisme Aman, dan Populix. Riset tahunan yang telah terbit selama tiga tahun terakhir itu menunjukkan tren swasensor terus meningkat dan mulai mengarah pada penghindaran sejumlah objek liputan tertentu.
Berdasarkan hasil survei, praktik swasensor terjadi lintas platform dan lintas jenjang, mulai dari reporter, editor, hingga pimpinan redaksi. Alasan yang paling dominan adalah menghindari konflik dan kontroversi berlebihan, melindungi keselamatan pribadi, serta merespons tekanan dari pihak tertentu.
Isu yang paling sering mengalami swasensor adalah liputan mengenai program Makan Bergizi Gratis (58 persen) dan Proyek Strategis Nasional (52 persen).
Laporan tersebut juga mencatat bahwa swasensor paling banyak dipicu oleh kekhawatiran terhadap dampak hukum dan keamanan pribadi, termasuk potensi pelaporan menggunakan regulasi seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mayoritas responden menyatakan keputusan melakukan swasensor bukan semata-mata atas inisiatif pribadi, melainkan dipengaruhi pertimbangan redaksi dan manajemen media. Temuan itu menandakan swasensor telah menjadi praktik struktural di ruang redaksi, bukan sekadar keputusan individual jurnalis.
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, dalam peluncuran IKJ pada Senin (9/2/2026), menilai terdapat perubahan pola ancaman terhadap jurnalisme. Jika sebelumnya kekerasan identik dengan intimidasi atau serangan fisik di lapangan, kini tekanan hadir dalam bentuk lebih struktural hingga masuk ke kantor media dan tingkat pemilik media.
“Banyak jurnalis membatasi diri bukan karena tidak memahami mana isu yang penting bagi publik, melainkan karena berupaya bertahan di tengah sistem yang menekan,” ujar Arie.
Tenaga Ahli Riset IKJ, Abdul Manan, dalam pengantar laporan IKJ 2025, menyebut swasensor sebagai gejala menyempitnya ruang kebebasan redaksional dan menandainya sebagai kelahiran “tabu baru”.
Menurut dia, fenomena itu berbahaya karena isu-isu tertentu tidak lagi dilarang secara formal, tetapi secara praktik dihindari akibat risiko tekanan politik, ekonomi, maupun hukum. Kondisi tersebut bekerja secara diam-diam melalui rasa takut dan ketidakpastian, sehingga jurnalis membatasi diri bahkan sebelum tekanan benar-benar datang.
Dari perspektif lapangan, jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, mengungkapkan, kekhawatiran tidak hanya dirasakan jurnalis, tetapi juga narasumber.
“Selain kekerasan fisik dan peretasan, pembatasan akses informasi menjadi tantangan serius, terutama dalam peliputan isu strategis seperti MBG dan PSN. Banyak narasumber enggan berbicara secara terbuka dan on the record akibat tekanan struktural,” katanya.
Arie Mega menegaskan, swasensor bukan sekadar persoalan etika redaksi, melainkan persoalan demokrasi.
“Bagi kami, swasensor bukan sekadar persoalan etika redaksi. Ini adalah persoalan demokrasi. Ketika jurnalis terpaksa menyensor diri, yang tergerus bukan hanya independensi media, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika indikator IKJ dibandingkan dari tahun ke tahun, terlihat fluktuasi yang cukup tajam. Beberapa indikator sempat membaik, tetapi kembali menurun pada periode berikutnya, termasuk kebiasaan swasensor di kalangan jurnalis.
Pola itu menunjukkan perbaikan yang terjadi masih bersifat sementara dan belum mencerminkan perubahan sistemik.
“Ini memperkuat kesimpulan bahwa fondasi perlindungan jurnalis kita belum kokoh,” ujarnya.
Konsorsium Jurnalisme Aman yang beranggotakan Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) menegaskan, perubahan pola ancaman membutuhkan pendekatan perlindungan yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Dukungan terhadap keselamatan jurnalis dinilai menjadi kunci agar tidak ada isu yang berubah menjadi tabu dalam praktik pers.
Survei IKJ 2025 dilakukan terhadap 655 jurnalis aktif di 38 provinsi pada November–Desember 2025. Selain survei kuantitatif, riset juga dilengkapi wawancara mendalam dan data sekunder kekerasan terhadap jurnalis.
Sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, meningkat signifikan dibandingkan sekitar 40 persen pada 2024. Jenis kekerasan yang paling dominan adalah pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan.
Laporan lengkap “Indeks Keselamatan Jurnalis 2025” dapat diakses melalui laman resmi Yayasan Tifa. (*)













