Razia Malam, Satreskrim Polres Cirebon Kota Sita Puluhan Botol Miras

  • Bagikan
Razia Malam, Polisi Sita Puluhan Botol Miras
Razia malam, polisi sita puluhan botol miras. (Ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menyita puluhan botol minuman keras (miras) oplosan dalam razia yang digelar pada Rabu (11/2/2026) malam. Operasi tersebut menyasar peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Razia dilaksanakan sekitar pukul 23.30 WIB oleh Piket Siaga Reskrim Regu E Satreskrim Polres Cirebon Kota. Petugas menyisir sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berdasarkan informasi masyarakat serta hasil pemantauan lapangan terkait dugaan peredaran miras tanpa izin resmi.

Kegiatan tersebut dipimpin Ipda Gunawan bersama Ipda Dwi Anas. Sasaran operasi adalah penjual dan penyimpan miras oplosan yang diduga kuat diedarkan secara ilegal.

Dari hasil razia, polisi mengamankan 60 botol miras jenis tuak dan 12 botol miras merek Singaraja. Total sebanyak 72 botol tersebut diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata dua orang yang diduga terlibat, yakni F.M. (26), warga Kecamatan Pekalipan, dan A.S. (36), warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran miras tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana,mengatakan, razia miras oplosan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak pidana maupun konflik sosial.

“Minuman keras oplosan memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan karena kandungannya tidak terkontrol dan bisa menimbulkan dampak fatal bagi konsumen. Karena itu, penindakan akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Adam.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Petugas juga telah melakukan pendataan, dokumentasi, serta pelaporan kepada pimpinan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA:  Aktivis Lingkungan Mendesak Pemerintah Segera Meninggalkan Batubara

“Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” kata Aris. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *