Citrust.id – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon makin memperketat pengawasan terhadap orang asing, khususnya yang ada di wilayah Ciayumajakuning.
Ditemui usai upacara Hari Jadi Imigrasi ke-68, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain dengan pengawasan administratif dan pengawasan lapangan.
Dikatakan Tito, pada tahun 2017 lalu, pihaknya melakukan penundaan bagi 103 permohonan paspor. Alasannya, diduga pemohon akan bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Selain itu, dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
“Sebanyak 420 anggota Tim PORA tingkat kecamatan di wilayah Ciayumajakuning akan dikukuhkan pada 21 Februari nanti” katanya, Jumat (26/1).
Tito menambahkan, berkaitan dengan peringatan Hari Jadi Imigrasi ke-68, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon menggelar serangkaian kegiatan. Mulai dari kegiatan olahraga hingga bakti sosial.
Puncaknya, pada 26 Januari diadakan upacara bersama. Selain itu diadakan pembuatan paspor gratis bagi antrian pertama, pemohon yang berusia 68 tahun dan pemohon yang lahir pada 26 Januari. Pemberian paspor gratis juga dilakukan dengan mengadakan kuis.
Tito menambahkan, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada hotel dan perusahaan yang aktif melaporkan melalui aplikasi pengawasan orang asing.
“Kami berharap ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta lebih memperketat pengawasan terhadap orang asing,” pungkasnya. /haris