oleh

Kadisnaker Kota Cirebon Minta Pengusaha Patuhi Kenaikan UMK Kota Cirebon

Citrust.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya tegaskan kepada para pengusaha dari semua sektor usaha (barang dan jasa) baik yang berskala kecil, menengah, ataupun besar untuk mematuhi keputusan naiknya Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Cirebon untuk tahun 2019 yang jatuh pada angka Rp2.045.422,24 atau ada kenaikan sebesar Rp152.038,70 dari UMK tahun ini yakni Rp1.893.383,54.

Hasil tersebut didapat setelah digelarnya Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon terkait UMK Kota Cirebon tahun 2019 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (1/11/2018).

Lebih lanjut Agus menyampaikan kepada para pekerja yang pada nantinya tidak mendapat hak sesuai peraturan, bisa melaporkan hal tersebut kepada Disnaker Kota Cirebon dengan mengadu melalui website dinas setempat.

Dalam rapat itu, terang Agus dihadiri oleh seluruh anggota Depeko berjumlah 19 orang yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pakar dan akademisi, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta perwakilan pengusaha.

“Formula kenaikan UMK ini mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diatur dalam PP Nomor 78 tahun 2015. Yang menyatakan UMK Kota Cirebon untuk tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen,” ungkap Agus kepada citrust.id, Jumat (2/11/2018).

Untuk langkah ke depan, tambah Agus, pihaknya akan menyampaikan hasil ini kepada Wali Kota Cirebon yang nantinya akan diteruskan kepada Gubernur dalam bentuk rekomendasi.

“Nantinya oleh gubernur harus sudah menetapkan UMK untuk kota dan kabupaten seluruh Jawa Barat paling lambat pada tanggal 21 November 2018,” tandasnya./dhika

Komentar