JPU Tuntut Putra Bupati Majalengka karena Kealpaan

Citrust.id – Persidangan terdakwa Irfan Nur Alam memasuki agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (26/12) di PN Majalengka. JPU menuntut putra Bupati Majalengka itu dengan dua bulan penjara karena kealpaan atau kelalaianbsebagaimana Pasal 360 Ayat 2 KUHPidana.

Terdakwa Irfan langsung memberikan pledoi kepada majelis hakim. Terdakwa menghormati proses hukum dan setiap tahapan sudah dilalui. Terdakwa juga meminta maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat Majalengka atas berita yang kurang nyaman.

“Semoga ini semua bisa menjadibpembelajaran untuk kita semua,” ujar Irfan.

Irfan juga menyampaikan kepada majelis hakim untuk dapat diputus seringan-ringannya dengan pertimbangan sudah ada surat perdamaian yang juga dikonfrontir saat persidangan antara saksi, korban dan terdakwa. Semua sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan.

“Perkara ini sudah dicabut oleh pelapor. Mohon dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim yang terhormat,” pungkas Irfan dalam nota pembelaannya.

Kuasa hukum Irfan, Kristiawanto, menegaskan, proses sudah dilalui, fakta sudah terungkap di persidangan. Selebihnya diserahkan pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menentukan tentang hukumanya.

“Kami sadar dan menyadari bahwabhakim yang mengetahui tentang hukumnya, Ius Curia Novit,” tegasnya.

Sidang ditunda Senin (30/12) dengan agenda mendengarkan putusan oleh majelis hakim. (Abduh)

BACA JUGA:  Penyakit Kulit Serang Masyarakat Kopiluhur, Dinkes Kota Cirebon: Itu Penyakit Biasa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *