CIREBON (CT) – Menjelang malam tahun baru, Polsekta Cirebon Selatan Timur (Seltim) menyita 100 jerigen besar minuman keras (miras) jenis tuak dan 49 liter ciu dalam operasi pekat selama tiga bulan ke belakang.
Operasinya kali ini bertujuan agar dalam perayaan malam pergantian tahun, tidak ada masyarakat yang melakukan pesta miras. Barang bukti berupa miras diperoleh dari sejumlah warung remang-remang dan toko di wilayah hukum Polsekta Cirebon Seltim.
Kepala Polsekta Cirebon Seltim, Kompol Sutisna mengatakan, sesuai Perda antimiras yang berlaku di Kota Cirebon, bahwa kandungan alkohol dalam makanan dan minuman harus 0%.
“Maka kami rutin mengadakan operasi pekat, dan tiga bulan lalu kami berhasil merazia 100 jerigen besar atau setara 3.000 liter tuak, dan 49 liter ciu,” ujarnya di Mapolsekta Cirebon Seltim, Jumat (26/12).
Kompol Sutisna mengatakan, ada beberapa titik rawan miras di wilayah Polsekta Cirebon Seltim diantaranya, Terminal Harjamukti, Pronggol, dan Kesunean.
Menurut Kompol Sutisna, warung remang-remang dan toko banyak yang tak punya izin menjual miras. Sementara hotel dan bar biasanya punya izin dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. “Yang tak punya izin yang kami sasar,” katanya. (CT-104)