Janji Manis Pemilik Toko Onderdil Berujung Laporan Polisi

  • Bagikan
Janji Manis Pemilik Toko Onderdil Berujung Laporan Polisi
Janji manis pemilik toko onderdil berujung laporan polisi. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Warga Kelurahan Cangkring, Kota Cirebon, Hadi Aryadi, melaporkan dugaan penipuan senilai Rp400 juta ke Polres Cirebon Kota. Laporan tersebut ditujukan kepada YS, pemilik salah satu toko onderdil kendaraan di kawasan Panjunan, Kota Cirebon.

Peristiwa itu bermula pada 5 April 2021, ketika YS mendatangi rumah Hadi di Jalan Cangkring, Gang Bima II. Saat itu, YS meminta bantuan dana sebesar Rp400 juta untuk menutupi kekurangan pembayaran pembelian suku cadang toko miliknya.

“YS menjanjikan akan mengembalikan uang itu dalam waktu satu tahun. Ia juga menyatakan bahwa tokonya serta ayahnya, SS, akan menjadi penjamin,” ujar Hadi Aryadi saat didampingi kuasa hukumnya, Eka Agustrianto, Kamis (24/7/2025).

Hadi mengaku semula belum bisa membantu karena belum berdiskusi dengan istrinya. Namun, menurutnya, YS terus datang dan menghubungi hampir setiap hari untuk meyakinkan bahwa dana tersebut aman karena ada jaminan.

Pada 11 April 2021, YS menyerahkan Bilyet Giro (BG) yang berjatuh tempo pada 8 April 2022. Setelah mempertimbangkan dengan sang istri, Hadi akhirnya mentransfer dana Rp400 juta ke rekening atas nama SS, ayah YS, pada 12 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.

Namun saat jatuh tempo pencairan pada 8 April 2022, YS menyatakan tidak memiliki dana dan meminta BG diganti dengan yang baru, bertanggal 8 Maret 2023.

“Sebelum jatuh tempo kedua, saya mencoba menghubungi YS, tetapi sulit dihubungi. Akhirnya saya hanya bisa bertemu dengan ayahnya, tetapi tetap tidak ada kejelasan,” ungkap Hadi melalui kuasa hukumnya, Eka Agustrianto.

Puncaknya terjadi pada 24 Maret 2023, ketika Hadi bersama istri dan adik iparnya mencoba mencairkan BG tersebut di salah satu bank di Jalan Pulasaren, Kota Cirebon.

BACA JUGA:  Kecelakaan Karambol Tiga Mobil, Tiga Orang Luka-luka

Namun, pihak bank menolak pencairan karena tanda tangan dalam BG dinilai tidak sesuai dengan spesimen. Bank pun menerbitkan surat penolakan pencairan.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, Hadi akhirnya melaporkan YS ke Polres Cirebon Kota. Ia membawa serta bukti-bukti transaksi dan surat penolakan dari pihak bank sebagai barang bukti.

“Saya berharap Bapak Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim dapat menyelidiki kasus ini secara serius dan memberikan keadilan,” tutup Hadi. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *