Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU PKS Harus Segera Disahkan

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016, kasus kekerasan seksual naik menjadi peringkat kedua dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan. Bentuk kekerasan seksual tertinggi pada ranah personal adalah perkosaan, yakni sebanyak 2.399 kasus.

Pemerintah harus bertanggung jawab dengan segera membentuk payung hukum untuk mencegah dan memberi perlindungan bagi perempuan juga anak dari tindak kekerasan.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP di Bengkulu berinisial YN (14) menimbulkan reaksi keras dari banyak elemen masyarakat Indonesia.

Sebanyak 118 organisasi masyarakat sipil mendesak Pemerintah Joko Widodo untuk segera bertindak dalam merespons kasus kekerasan tersebut karena dinilai sebagai kondisi darurat nasional.

Aktivis Organisasi Perempuan, Mahardika, Lathiefah Widuri Retyaningtyas mengatakan, bahwa Pemerintah harus bertanggung jawab dengan segera membentuk payung hukum untuk mencegah dan perlindungan, khususnya bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual. Dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini masuk dalam Prolegnas 2016.

Dia pun menganggap instrumen hukum yang digunakan dalam menangani kekerasan seksual melalui pasal pencabulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mampu menjadi solusi yang efektif.

Oleh karena itu, Tyas memandang perlunya sebuah payung hukum yang berperspektif terhadap korban dan tidak menempatkan korban (perempuan) sebagai pihak yang disalahkan. (Net/CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *