Citrust.id – Kualitas garam lokal belum bisa memenuhi standar kualitas industri. Untuk bisa memenuhi standar kualitas industri, garam lokal harus berkadar NaCl minimal 97 persen. Saat ini, garam lokal mengandung NaCl 88 hanya mencapai 94 persen.
Hal itu diutarakan Deputi Koordinasi Bidang SDA dan Jasa Kemenkomaritim RI, Agung Kuswandoro, pada Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Nilai Tambah dan Inovasi Produk Turunan Komoditas Garam, Selasa (20/3), di Grage Hotel Cirebon.
Dikatakan Agung, dikarenakan kualitas garam lokal di bawah standar industri, maka impor garam masih dibutuhkan. Garam impor terutama ditujukan untuk 400 perusahaan yang masih bergantung pada garam khusus industri.
Industri yang dimaksud adalah industri kimia, makanan, obat-obatan, perminyakan, penjernihan air, industri kulit sintesis dan lain-lain.
“Keberlangsungan ratusan industri dan petambak garam harus jadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Agung menekankan, garam impor untuk industri dan garam rakyat tidak bisa dikotomikan. Jangan membenturkan petambak garam dan para pengusaha. Pemerintah harus terus membina dan melindungi petambak garam agar dapat menghasilkan garam berkualitas baik.
Selain itu, imbuh Agung, pemerintah juga wajib melindungi petambak garam dari tengkulak. Jika tidak diawasi, para tengkulak akan menimbun garam dan kendalikan harganya.
“Dengan pengawasan ketat, pemerintah bisa mengontrol harga sekaligus menghindari kelangkaan garam,” jelasnya. /haris