Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka mengamankan 15 anggota geng motor di Majalengka. Mereka melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Korban berinisial A (29), warga Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Polsek Cikijing mendapat laporan dari masyarakat terkait ada orang yang tergeletak di tengah jalan, Minggu (31/8/2022). Berdasarkan hasil olah TKP dan pendalaman, petugas mendapatkan barang bukti dan alat bukti petunjuk bahwa orang tersebut bukan korban kecelakaa tunggal.
“Korban adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang,” Kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers, Senin (8/8/2022).
Polisi lalu melakukan pengembangan dan mendapatkan rangkaian kegiatan. Sebelumnya, korban bersenggolan dengan kelompok orang di Kuningan. Selanjutnya sampai di ruas Jalan Cikijing, pertikaian berlanjut dan sekelompok orang tersebut mengeroyok korban.
“Kami mendapatkan video CCTV kendaraan yang dipakai oleh para pelaku sehingga kami melakukan pengembangan selama 3×24 Jam. Kami amankan 15 orang yang merupakan anggota kelompok bermotor di Kabupaten Majalengka sebenarnya sudah bubar,” tuturnya.
Selanjutnya dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban. Motifnya emosi pada saat berkendara di jalan.
Keempat pelaku berinisial MR (20) warga Desa Jatipamor dan WK (22) penduduk Kelurahan Majalengka Kulon. Untuk kedua tersangka, RI (16) dan OT (16) warga Desa Liangjulang merupakan pelaku anak. Mereka akan menjalani proses hukum secara normatif dan sesuai dengan persidangan anak.
Kapolres menambahkan, dari tangan para tersangka maupun di TKP, pihaknya menyita beberapa barang bukti. Antara lain kendaraan, bendera geng motor di Majalengka, balok kayu, helm, video CCTV, dan pecahan keramik.
“Kami kenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Abduh)
Komentar