Cirebontrust.com – Sidang Pleno yang diselenggarakan oleh Disnakertrasn dan Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2018, dinilai tidak berkeadilan dan membungkam kebebasan berpendapat.
Pasalnya, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon yang sekaligus Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon tidak mendengar dan mengakomodir pendapat Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja.
Unsur serikat pekerja minta, agar pendapatnya tentang penolakan penetepan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cirebon tahun 2018 tidak menggunakan PP Nomor 78 tahun 2015, terlebih dahulu melakukan survey KHL.
“Bahkan usulan besaran UMK versi serikat buruh, harusnya dapat dituangkan dalam berita acara sidang pleno. Keputusan pimpinan sidang yang diambil dalam sidang pleno pengupahan, adalah keputusan yang tamak, otoriter, serakah dan anti demokratis,” kata Moh Machbub selaku Sektretaris ketua FSPMI Cirebon.
Bahkan dengan nada keras, dia menantang Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon dan sekaligus Ketua Apindo Kabupaten Cirebon untuk debat terbuka tentang pengupahan, upah layak.
Tujuan debat, katanya terbuka adalah agar pekerja, buruh kabupaten Cirebon mengetahui berapa upah layak sebenarnya dengan banyaknya kenaikan bahan pokok, BBM, pencabutan subsidi listrik dan lain-lain. (Sukirno Raharjo)
Komentar