Kuningantrust.com – Fraksi PAN Persatuan DPRD Kabupaten Kuningan mempertanyakan soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait APBD TA 2016, yang hingga kini belum diterima fraksi. Pernyataan itu dilontarkan jubir Fraksi PAN Persatuan yang diketuai H Maman Wijaya, saat dilakukan sidang Paripurna DPRD terkait PU fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pelaksanaan APBD TA 2016 di Gedung DPRD Kuningan, Selasa (04/07).
Dalam PU fraksinya, sebagaimana dimaklumi bersama bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Pelaksanaan APBD. Hal tersebut didasarkan kepada UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan negara pasal 21 ayat (1) Jo Pemendagri no 13 tahun 2006 pasal 298 ayat (2), sebagaimana telah diubah oleh Permendagri no 21 tahun 2011.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami berpendapat bahwa seharusnya penyampaian LPj Pelaksanaan APBD TA 2016 disertai dengan penyampaian LHP BPK. Sebab, hal itu merupakan satu kesatuan,” tandasnya.
Tetapi hingga saat ini, pihaknya belum melihat atau menerima dokumen LHP BPK tersebut. Sehingga, Fraksi PAN Persatuan merasa kesulitan dalam mengkaji, menelaah, menganalisa, serta memberikan catatan dan masukan terhadap LPj Pelaksanaan APBD TA 2016.
“Berdasarkan hal itu pula, kami mempertanyakan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Kuningan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik. Sebab, dokumen tersebut merupakan dokumen yang sudah menjadi informasi publik yang harus di informasikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Terlebih lanjutnya, kepada lembaga DPRD yang merupakan mitra sejajar dalam pemerintahan di daerah sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Namun, pihaknya juga mengapresiasi Pemda Kuningan atas raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap LPj Pelaksanaan APBD TA 2016 yang ketiga kali secara berturut-turut. (Ipay)