Citrust.id – Agar uang pribadi tidak masuk ke dalam pembiayaan politik, atau uang pebguasaha yang berkepentingan dibelakang calon yang maju dalam pilikada maka sebaiknya pemerintah mengambil peran pembiayaan politik untuk mencegah praktik mahar.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang menyatakan,” meminta kepada kementrian dalam negri untuk bisa membuat regulasi mengenai pembiayaan kampanye dan partai, dan mengajak kepada kemenkeu, kemendagri, agar ada regulasi pembiayaan parpol dalam pilikada supaya pilikada serentak ini bersih dan tanpa uang pribadi masuk dalam proses pilikada ini”, katanya (15/01/2018) dilansir CNN.
Lanjutnya lagi, kalau regulasi ini dilakukan maka tidak ada titipan yang masuk masalah keuangan kepada calon yang maju untuk membiaya politik, kalau kemudian calon dibantu oleh pengusaha, maka pembangunan kedepannya akan terus mengikuti pemodal yang membiaya calon yang maju dalam pilikada andai menang. Lanjutnya lagi bahwa pemerintah sudah mempunyai aturannya yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilakda , serta PP Nomor 1 Tahun 2018. /SW