Citrust.id – Satreskim Polres Kuningan berhasil menangkap empat dari lima pelaku pencurian di rumah bos Aneka Sandang. Satu pelaku lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim, AKP Danu Raditya Atmaja, memaparkan, satu pelaku S alias F ditangkap di Kuningan pada Senin (1/6). Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap di tempat billiard di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Proses penangkapan para pelaku bermula dari ditangkapnya seorang pelaku di Kabupaten Kuningan. Kemudian dikembangkan dan berhasil diamankan tiga pelaku lain, yakni JI warga Sumbawa NTB, I warga Sumbawa NTB, dan AS warga Kota Bekasi,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa 1 unit kendaraan roda empat, beberapa potong pakaian, 1 tas selempang, obeng, gunting pemotong besi, golok, sarung tangan 1 jam tangan mewah, dan 4 handphone.
“Saat menjalankan aksinya, mereka masuk ke rumah korban dengan merusak pintu rumah. Setelah itu, menyekap pemilik rumah dengan cara mengikat kedua kaki dan tangan,” ujarnya.
Penghuni rumah disekap di dalam kamar. Para pelalu lalu mengambil barang-barang berharga berupa perhiasan emas dan sejumlah uang dari dalam rumah korban.
“Kerugian korban ditaksir senilai Rp100 juta. Ini berdasarkan penghitungan korban, olah TKP dan pengakuan pelaku,” kata Kapolres lagi.
Pelaku diduga melanggar pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf 1e, 2e, dan 3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, terjadi pencurian di rumah mewah di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Minggu (17/5) malam. Rumah mewah milik bos Aneka Sandang itu disebut-sebut disatroni puluhan maling. Namun, berdasarkan keterangan terakhir dari kepolisian, jumlah pelaku hanya lima orang. (Andin)