Ilustrasi
CIREBON (CT) – Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, rencana penerapan kewarganegaraan ganda berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru. Salah satunya adalah persoalan persaingan lapangan kerja antara antarmasyarakat asli dan pemegang dua kewarganegaraan.
Penerapan sistem dwikewarganegaraan juga berpotensi memicu penyalahgunaan status kewarganegaraan ganda untuk kejahatan. Hikmahanto mencontohkan rangkaian teror yang belakangan marak terjadi di Perancis. Pelaku teror di Perancis memanfaatkan sistem kewarganegaraan ganda itu untuk kegiatan teror.
Di sisi lain, peneliti senior LIPI Ikrar Nusa Bhakti berpendapat isu keamanan bukan menjadi satu-satunya faktor dalam mengkaji kewarganegaraan ganda. Ada faktor lain seperti aspek kemanusiaan yang perlu menjadi pertimbangan.
Menurutnya, saat ini dunia sudah memasuki era perang talenta, yakni negara-negara memperebutkan sumber daya manusia potensial untuk dapat diberdayakan di negara tersebut. Biasanya negara memberi akses beasiswa dan kemudahan lapangan kerja bagi mereka, dengan syarat pindah kewarganegaraan. (Net/CT)