Dukung Pencegahan Stunting, Telkomsel Hadirkan Aplikasi E-Health Simpati

Citrust.id – Dalam upaya memperkuat dan mengembangkan ekosistem digital yang inklusif di Indonesia, Telkomsel terus membangun kolaborasi strategis bersama pemerintah.

Bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang, Telkomsel menghadirkan aplikasi e-Health SIMPATI (Sistem Pencegahan Stunting Terintegrasi) yang merupakan wujud nyata dalam kelanjutan komitmen dalam mendukung transformasi digital pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sumedang.

Direktur Human Capital Management Telkomsel, R. Muharam Perbawamukti, mengatakan, Telkomsel berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem gaya hidup digital di Indonesia melalui pengembangan konsep Device-Network-Application (DNA).

“Kini, aktivitas yang dihadirkan Telkomsel adalah melalui kolaborasi bersama Pemeintah Kabupaten Sumedang dengan menghadirkan sejumlah inisiatif program yang bertujuan untuk akselerasi dalam mewujudkan Kabupaten Sumedang menuju Happy Digital Region,” ujarnya.

Platform E-Health SIMPATI, yang merupakan salah satu bentuk nyata dukungan Telkomsel melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai upaya transformasi digital layanan operasional Posyandu dan Puskesmas di Kabupaten Sumedang.

Melalui dukungan tersebut, Telkomsel berharap dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam menekan angka prevalensi stunting di setiap tahunnya, guna mewujudkan tujuan bersama yaitu keluarga yang lebih sehat dan produktif.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sumedang sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Telkomsel selama ini atas bantuan dan dukungan terhadap proses transformasi digital di Kabupaten Sumedang.

“Kami terus bertekad untuk menjadi role model penerapan teknologi berbasis digital secara tepat guna, melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Kabupaten Sumedang berniat mewujudkan Happy Digital Region yang muaranya adalah kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. (Haris)

BACA JUGA:  Gandeng LBH Kemenkumham Gelar Penyuluhan Hukum di Jalan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *