MAJALENGKA (CT) – Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka, KR (64) dengan korban, YY (17).
Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Arifian, SH, SIK penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :Lp / 277-277/ B /V/2016/JBR/RES Majalengka tanggal 3 Mei 2016 dengan pelapor TK bapak kandung korban YY.
AKP Reza mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yaitu korban YY, bapak korban TK, ibu korban OA dan kakak korban TS.
Kronologis kejadian menurut AKP Reza sekitar bulan Juni 2014 pukul 20. 30 WIB di rumah bapak Sarim tetangga korban di sebuah Desa di Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka telah datang pelaku yang menawarkan jasa memandikan anak agar anak terbersih dari kotoran dan menjadi banyak rezeki.
“Setelahnya bapak kandung korban mengantar anaknya untuk dimandikan meminjam kamar mandi pak Sarim,” ungkap AKP Reza, Selasa (03/05).
Pelaku pun membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan, namun dengan syarat korban harus disetubuhi dan korban tidak boleh lapor kepada siapapun dan akhirnya korban bersedia disetubuhi sampai 7 kali dan sudah melahirkan putra pertamanya pada tanggal 13 April 2016.
AKP Reza mengungkapkan pihaknya akan mengamankan pelaku KR dan buku persalinan korban serta baju korban saat di setubuhi. “Akan dilaksanakan proses penangkapan segera kepada pelaku KR,” pungkasnya. (Abduh)