Citrust.id – Tahapan Pilkada Kota Cirebon 2018 sempat diwarnai dugaan mahar politik mencapai Rp1,5 miliar. Hal itu ditengarai menjadi salah satu penyebab pendaftaran bakal paslon Siswandi-Euis ditolak KPU Kota Cirebon.
Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Panwaslu Kota Cirebon lalu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo, mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, maka pelanggaran tindak pidana dinyatakan belum terjadi.
“Tidak cukup bukti dan belum ada serah terima uang,” ujarnya, Kamis (1/2).
Susilo menambahkan, Gakumdu juga memutuskan bapaslon Siswandi-Euis tidak bisa memenuhi syarat pendaftaran pencalonan di KPU. Untuk bisa mengusung paslon, gabungan partai yang mengusung minimal mempunyai total tujuh kursi di DPRD Kota Cirebon atau minimal 25 persen perolehan suara sah. /haris
Komentar