Citrust.id – Draf Raperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Tirta Giri Nata mulai dibahas oleh Pansus DPRD Kota Cirebon bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah, Kamis (19/10/2023). Pembahasan pasal per pasal dibahas secara intensif agar raperda ini bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah paling lambat pada akhir Oktober ini.
Ketua Pansus Raperda Pendirian Perumda Air Minum, Hendi Nurhudaya SH menjelaskan, Pembahasan draf raperda pun melibatkan langsung jajaran dari direksi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Menurut Hendi, raperda ini tidak menuntut ada perubahan apa pun dalam pengelolaan, struktur manajemen, maupun layanan dari perusahaan air minum daerah ini.
“Raperda ini tidak mengubah apa pun. Hanya bertujuan sebagai penyesuaian atas tindak lanjut dari PP Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” katanya.
Hendi menambahkan, jika pembahasan raperda tentang pendirian Perumda Air Minum Tirta Giri Nata ditargetkan rampung pada akhir Oktober, sebab ketika pembahasan RAPBD 2024 nanti, peraturan tersebut harus sudah selesai.
Di samping itu, penetapan raperda pendirian Perumda Air Minum ini sangat terkait dengan raperda lain yang sedang dibahas pansus DPRD lain. Khususnya, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
“Penetapan raperda ini harus segera rampung, mengingat rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024 akan segera digelar. Karena itu, pembahasannya intensif dan harus segera selesai akhir bulan ini,” tegas Hendi.
Hendi pun berharap, ketika raperda ini sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah, Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dapat mengoptimalkan pelayanan ke masyarakat Kota Cirebon dan sekitarnya, khususnya dalam memberikan pelayanan air minum yang baik dan merata.
“Harapan kami dengan dilaksanakan pendirian ini lebih baik PDAM ke depan, terutama dalam melayani ke masyarakat lebih baik lagi dari sekarang,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Sopyan Satari SE MM juga menjelaskan, penetapan raperda tentang pendirian Perumda Air Minum Tirta Giri Nata memang yang harus didahulukan. Sebab, raperda lain yang berkaitan dengan Perumda Air Minum, sedang menunggu penetapan dari raperda ini.
Sopyan menjelaskan, perubahan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah sudah dilakukan dari 2017 lalu. Perubahan itu mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hanya saja, setelah perubahan nama menjadi perumda itu dilakukan, PP Nomor 54/2017 yang merupakan turunan dari UU Nomor 23/2014 baru disahkan. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan pemerintah tersebut.
“Maka dari itu, raperda pendirian ini harus didahulukan, karena jika ini jalan, maka (raperda) yang lain pun akan jalan. Selain itu, dari pihak kami juga saat ini masih melaksanakan program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja yang berakhir pada tahun 2024 nanti,” tambahnya.
Turut hadir anggota pansus lainnya, yakni, Benny Sujarwo SH, dan M Fahrozi, serta Pimpinan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yaitu Direktur Utama Sopyan Satari SE MM, Direktur Umum Agus Salim SE MM, dan Direktur Teknik H Suyanto ST MT.
Komentar