CIREBON (CT) – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat (6) yang berisi peruntukan Alun-alun Kejaksan sebagai sarana olahraga dan upacara hari besar kenegaraan ternyata dikeluhkan banyak pihak.
Keluhan justru datang dari masyarakat, baik itu perihal PKL yang makin membeludak, sarana parkir jamaah Masjid At-Taqwa yang berkurang, hingga masalah ketertiban umum yakni kemacetan akibat makin semrawutnya penataan alun-alun.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, Sumardi dari permasalahan tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan anggota komisinya untuk meninjau ulang perda Alun-alun Kejaksan.
“Kalau memang benar ada permasalahan, kita akan merevisi Perda tersebut,” jelasnya.
Dikatakan dia, meski sudah terjadi permasalahan, namun ia mengimbau agar semua pihak mentaati Perda yang berlaku sebelum DPRD melakukan revisi terhadap Perda tersebut.
“Sementara ya taati Perda itu, jadi area alun-alun tidak bisa digunakan untuk lahan parkir sebelum Perda direvisi,” katanya. (Wilda)