Citrust.id – Seorang Dosen sebuah universitas di Yogyakarta yang menyebarkan berita hoax di facebook Jumat tanggal 16 Februari 2018 lalu dan sekarang ditangkap Satreskrim Polres Majalengka dijerat oleh pasal berlapis salah satunya UU ITE.
“Modus operandinya sebar berita di Media Social yang mengundang kebohongan dan SARA dan pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1946dengan ancaman Hukuman penjara 3 tahun,”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad saat ekpose di Mapolres, Selasa (27/02/2018).
Selain itu lanjut dia, tersangka inisial TAW dijerat Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 (Revisi UU No. 11 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
“Selain itu tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, den hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 (Satu Milyar rupiah),”jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan identitas tersangka TAW (48 Tahun), Agama Islam, Suku Jawa, Kebangsaan
Indonesia, Pekerjaan Guru (Dosen aktif di Universitas di Yogyakarta ), Alamat Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 002 Desa Kalasan Kab. Sleman.
“Tersangka ditangkap di daerah Jakarta utara dan sebetulnya peristiwa penyerangan kepada H. Bahro itu murni tindakan pencurian dengan kekerasan yang sudah diklarifikasi oleh MUI dan pihak keluarga korban, “ungkap Kapolres.
Dikatakan dia, barang bukti yang disita tersangka 1 (Satu ) Buah TAB warna hitam merk LENOVO dan 2 (Dua) Lembar Scren shot yang berisi berita bohong di akun media sosial milik tersangka.
“Dihimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan medsos dan cek dan ricek dulu kebenarannya sebelum dishare, kalau tersangka itu memang yang menulis status hoax muazin yang dibunuh orang gila padahal tidak tahu kejadian yang sebenarnya,”jelas dia. /abduh