Citrust.id – Jaja (40), warga Penyingkiran, dikeroyok oleh tiga orang, masing-masing S warga Penyingkiran serta AW dan AR warga Kadipaten. Jaja dituduh selingkuh selama 10 tahun dengan istri salah satu pengeroyok.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan, korban dikeroyok saat sedang tidur di rumahnya, Rabu (2/12), sekira pukul 03.00 WIB. Pintu rumahnya didobrak. Belum sempat terbangun, korban sudah dianiaya dua laki-laki yang belum dikenal.
“Setelah dianiaya di rumahnya sendiri, korban lalu dibawa ke pinggir jalan dan dianiaya kembali oleh ketiga pelaku. Korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri. Hidung pun luka dan mendapat jahitan,” kata AKBP Bismo, saat konferensi pers, Selasa (8/12).
AKBP Bismo menjelaskan, motif pengeroyokan itu adalah perselingkuhan. Istri salah satu pelaku diduga menjalin hubungan asmara dengan korban selama 10 tahun. Hal itu memicu amarah pelaku.
“Tiga pelaku, yakni S, AW dan AR, dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandas Kapolres. (Abduh)