Citrust.id – Kejadian mengagetkan dan tiba-tiba terjadi di Kantor Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka saat sejumlah orang tidak dikenal melakukan pengrusakan dengan cara menghancurkan kaca ruangan lobby Kantor. Akibatnya, sejumlah pegawai yang ketakutan segera menyelamatkan diri masing-masing ke tempat yang lebih aman, Senin (12/11/2018).
Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi sementara dari hasil olah TKP, kasus ini kini ditangani oleh tim gabungan dari Polsekta dan Polres Majalengka guna melakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap latar belakang motif dan pelakunya sedang dicari.
“Peristiwa pengrusakan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, menurut saksi mata diperkirakan pelaku berjumlah 7 orang. Saat ini kami telah mintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi untuk mengungkap siapa pelakunya,” jelas dia.
Menurutnya, tersangka pengrusakan bisa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 3 hingga 5 tahun kurungan penjara.
“Akibat insiden ini, Dinas PMD Kab. Majalengka menuai kerugian materi sekitar kurang lebih Rp30 juta,” jelas dia./abduh