Dinilai Tak Penuhi Janji, PT. Dumib Digugat Pemdes Pabuaran Kidul

Cirebontrust.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon menggugat PT Dunia Milik Bersama (Dumib), selaku pelaksana pembangunan pasar desa setempat.

PT Dumib diduga telah melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi janji sesuai kesepakatan dengan belum memberikan kompensasi pada pihak desa hingga saat ini, Rabu (27/06).

Pemdes Pabuaran Kidul, melalui kuasa hukumnya, Qorib mengatakan, saat pembangunan Pasar Desa Pabuaran Kidul 5 Februari 2015 telah terjadi (MoU) kesepakatan antara pihak desa dengan PT Dumib mengenai kompensasi.

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada realisasi kompensasi tersebut. Sehingga, pihak desa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

“Karena saat terjadinya kesepatakan di wilayah hukum Kota Cirebon, maka kami layangkan gugatan ke PN Kota Cirebon. Besarnya kompensasi yang dituangkan dalam Mou Rp1.250.000.000, yang mana pembayarannya melalui dua tahap. Tahap I, saat pembangunan pasar 50 persen dan tahap II ketika pembangunan mencapai 90 persen. Namun hingga pasar tersebut beroperasi, PT Dumib belum melaksanakan kewajiban membayar kompensasi yang dimaksud,” ujar Qorib.

Masih dikatakan Qorib, secara lisan PT Dumib juga menjanjikan akan memberikan kompensasi pada kuwu senilai Rp3.600.000.000 dan kompensasi pada perangkat desa dan BPD sekitar Rp250.000.000. Tapi, belum juga realiasasi.

“Diduga telah melakukan wanprestasi, kami mendesak pemerintah Kabupaten Cirebon menghentikan segala bentuk proyek PT Dumib, hingga terealisasi seluruhnya,” tegasnya. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Blokir Aplikasi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *