Cirebontrust.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk, EF seorang sopir agen gas elpiji di kediamannya di Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB mengungkapkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap, EF setelah mendapat laporan dari warga.
“Tersangka mengurangi volume seberat 1,5 kilogram hingga 2 kilogram per tabung,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB kepada awak media dalam gelar perkaranya, Sabtu (4/10).
Tersangka, EF menurut kapolres merupakan penjual eceran gas elpiji di warungnya telah melakukan kecurangan dengan cara mengurangi isi gas dalam tabung ukuran 12 kilogram.
Modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya, tersangka setiap mengirim tabung gas dari tempatnya bekerja kepada konsumen, namun belok kerumahnya dan mengoplosnya.
“Lalu, tersangka menukar tabung gas ukuran 12 kilogram yang sudah berkurang isinya, dengan tabung gas yang masih terisi penuh yang dibawa dari perusahaan tempatnya bekerja,” jelasnya.
Selanjutnya, tabung gas yang berkurang itu dipasarkan ke konsumen di wilayah Cirebon.
“Untuk segel, tersangka ini ngambil dari kantor diistributor gas,” ujar Adi.
Hasil penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti di antarnya, 1 truk Toyota Dyna tahun 2015 warna merah nopol E 8034 BW, 3 buah pipa almunium ukuran 17 cm.
Serta barang bukti lainnya yakni, 80 buah tabung gas warna biru, serta 1 buah tangga bambu ukuran 1,5 cm.
“Karena memperdagangkan barang yang isi beratnya tidak sesuai dengan sebenarnya, tersangka dijerat dengan pasal 62 Ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara,” jelas Adi. (Johan)