Citrust.id – Diduga menggelapkan uang nasabah, EY (46th), karyawati salah satu bank milik pemerintah diamankan Satreskrim Polres Kuningan. Penangkapan itu menyusul audit internal bank yang mendeteksi adanya fraud kepada 38 nasabah hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,6 miliar.
Terbongkarnya kasus itu diawali pengaduan Taufik, salah satu nasabah kredit yang telah melunasi fasilitas pinjaman pada 2017. Ia membayar secara tunai kepada tersangka senilai Rp78,2 juta ditambah denda pelunasan secara putus Rp65juta.
Namun, hasil BI checking di bank dan lembaga keuangan lainnya ternyata masih mencatat sisa tunggakan, kendati telah dilunasi setahun silam. Kondisi itu otomatis membuat korban kesulitan melakukan transaksi perbankan yang mempersyaratkan BI checking dan catatan riwayat kolektabilitas.
Kecurigaan nasabah terbukti pada saat dirinya mengadukan permasalahan ke pihak bank pada Oktober 2018. Sebelumnya, ia berupaya menghubungi EY. Audit internal pun mulai bekerja menyelidiki praktek fraud EY hingga terdata 38 nasabah menjadi korban dengan modus yang sama.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa menahan tersangka dengan insial EY sejak Senin lalu.
“Pelaku ditahan karena merugikan negara mencapai Rp3,6 miliar dari puluhan korban yang terungkap dari audit internal bank plat merah itu,” ujar Syahroni, Selasa (15/8/2019).
Modus operandi tersangka, lanjut AKP Syahroni, pelaku mengambil uang nasabah pada saat melakukan perpanjangan pinjaman dan pelunasan secara lunas putus. Uangnya lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 Ayat 1, huruf a, b, c UU nomor 10 Tahun 1998 tetang perbankan Jo Pasal 374 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana,” jelas Kasat. (Ipay)