Ilustrasi
CIREBON (CT) – Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan peraturan tentang pasar uang yang menjadi landasan bagi perbankan dan korporasi nonperbankan untuk menerbitkan beragam instrumen hutang sejalan dengan upaya untuk memperdalam pasar keuangan.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pasar uang tersebut, menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, masih dibahas dan kemungkinan akan dikeluarkan pada akhir Agustus 2016.
Sebelumnya, Bank Sentral mendorong korporasi BUMN untuk lebih aktif dalam menyerap pendanaan melalui penerbitan obligasi di pasar uang.
Berdasarkan data BI, hingga 2015 korporasi baik perbankan dan nonperbankan Indonesia masih sangat minim dalam menerbitkan obligasi. Penerbitan obligasi dan instrumen hutang lainnya juga diharapkan lebih semarak untuk menampung dana hasil repatriasi dari penerapan pengampunan pajak.
Hingga 2015, nilai pasar obligasi korporasi di Indonesia hanya 2,2 persen dari Produk Domestik Bruto. Bank Sentral melihat idealnya nilai pasar obligasi korporasi dapat mencapai 17 persen terhadap PDB di 2030. Nilai obligasi korporasi yang diterbitkan pada 2015 mencapai Rp52,9 triliun dengan total 38 penerbitan.
Jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia tertinggal jauh. Nilai pasar obligasi Filipina misalnya mencapai 5,8 persen terhadap PDB, Singapura (32,4 persen), Thailand (17,4 persen) dan Myanmar (41,5 persen). (Net/CT)