Citrust.id – Diduga ada kecurangan, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, soroti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur zonasi dan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) di Kota Cirebon.
Menurut Fitrah Malik, banyak ketidakberesan dalam penerimaan siswa baru tersebut.
“SOP yang dibuat Gubernur Jawa Barat menyebutkan, PPDB harus secara objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, kami melihat ini tidak dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (26/6/24).
Menurutnya, SOP PPDB mengharuskan pencantuman alamat yang lengkap. Namun, pada laman PPDB hanya dicantumkan nama kelurahan dan kecamatan, sehingga tidak detail. Keluhan dari warga pun semakin deras terdengar.
“Ini menyulitkan masyarakat untuk melihat bahwa proses ini transparan. Tidak ada alamat jalan, hanya jarak yang tidak masuk akal antara satu siswa dengan siswa lainnya,” jelasnya.
Jarak yang sangat dekat antara siswa satu dengan yang lain menunjukkan kejanggalan.
“Apakah mungkin, seluruh siswa yang diterima berjarak satu, dua, sampai lima meter? Ini sangat janggal,” lugasnya.
Kejanggalan tersebut semakin jelas saat Komisi III menemukan data siswa yang asal SMP-nya dari luar daerah, seperti Purwokerto dan Majalengka.
Namun, saat mendaftar memiliki alamat di sekitar sekolah di Kota Cirebon. Jumlahnya lebih dari 20 siswa di masing-masing sekolah yang dituju.
Hal itu berdasarkan hasil kroscek yang dilakukan pihaknya yang menyasar tiga sekolah favorit di Kota Cirebon.
“Dalam SOP juga disebutkan, aturan baru tidak membolehkan siswa pindah alamat atas nama anaknya saja, tetapi harus satu keluarga. Harus ada surat kuasa pengasuhan dari orang tua kepada walinya. Kami duga banyak data yang dimanipulasi dengan cara mengubah nama wali,” katanya.
Ia menegaskan, pihak sekolah maupun Kantor Cabang Dinas (KCD) pasti akan membantah adanya manipulasi data, karena adanya surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh orang tua atau wali.
“Namun, menurut kami, itu hanya sebatas memutuskan, bahwa sudah di luar tanggung jawab pihak sekolah. Seharusnya saat verifikasi, pihak sekolah harus melakukan dengan benar,” tegasnya.
Fitrah Malik berharap, ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan PPDB 2024 di Kota Cirebon berjalan sesuai dengan aturan.
Komisi III DPRD Kota Cirebon bakal melaporkan dugaan tersebut ke Ombudsman dan Kementerian Pendidikan.
“Kami akan melaporkannya ke Ombudsman dan Kemendikbud,” tandasnya. (Haris)